Membunuh Kucing dengan Alibi Pengobatan Asma
JACAPTURE, JAKARTA – Seorang wanita paruh baya di Kalideres,
Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan memukul
sejumlah kucing. Aksi keji yang dilakukan wanita ini terpergok oleh seorang
warga di Jalan Jambu Air, Pegadungan, Kalideres.
"Memang ada keyakinan dari dia, kalau
suaminya agak membaik dari penyakit asma setelah memakan daging kucing,"
kata AKP Anggoro Winardi, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Senin (2/1).
Beberapa akun media sosial mengunggah video
wanita tersebut dan mengaku kalau daging kucing itu akan direbus. Namun tidak
diketahui siapa pengunggah video pertama, karena banyaknya pihak yang melapor
ke Polres Kalideres. Video ini tentu menjadi viral di kalangan warganet.
Mulyadih, ketua RT setempat,
selaku pemilik kucing yang dibunuh dan terlapor, sepakat dengan pihak Polsek
Kalideres untuk tidak meneruskan kasus tersebut. Pihak Polsek Kalideres
mengeluarkan surat pernyataan damai dan perjanjian agar pelaku tidak mengulangi
perbuatannya.
Kesejahteraan dan
perlindungan hewan di Indonesia belum terlaksana dengan baik. R. Soesilo, dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal (1974) – menjelaskan tindakan yang masuk ke dalam kejahatan
penganiyaan pada hewan, seperti dengan sengaja dan terencana melukai, menyakiti,
atau merusak kesehatan hewan; tidak memberikan makanan atau minuman; dan
tindakan di luar batas kemanusiaan.
Soesilo secara khusus
menjabarkan, tindak kekerasan yang kerap kali diabaikan misalnya mengebiri, memotong
ekor dan kuping hewan untuk aksesoris, mengeksploitasi tenaga hewan untuk pentas
sirkus dan penghasil uang, serta menggunakan hewan sebagai bahan eksperimen
kedokteran di luar batas kelaziman.
Penulis:
YMA
Link
video: https://www.instagram.com/p/CKsgYzIFvL6/?utm_source=ig_web_copy_link
Komentar
Posting Komentar