Hard News

 Membunuh Kucing dengan Alibi Pengobatan Asma





 

JACAPTURE, JAKARTA – Seorang wanita paruh baya di Kalideres, Jakarta Barat, diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan memukul sejumlah kucing. Aksi keji yang dilakukan wanita ini terpergok oleh seorang warga di Jalan Jambu Air, Pegadungan, Kalideres.

"Memang ada keyakinan dari dia, kalau suaminya agak membaik dari penyakit asma setelah memakan daging kucing," kata AKP Anggoro Winardi, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Senin (2/1).

Beberapa akun media sosial mengunggah video wanita tersebut dan mengaku kalau daging kucing itu akan direbus. Namun tidak diketahui siapa pengunggah video pertama, karena banyaknya pihak yang melapor ke Polres Kalideres. Video ini tentu menjadi viral di kalangan warganet.

Mulyadih, ketua RT setempat, selaku pemilik kucing yang dibunuh dan terlapor, sepakat dengan pihak Polsek Kalideres untuk tidak meneruskan kasus tersebut. Pihak Polsek Kalideres mengeluarkan surat pernyataan damai dan perjanjian agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Kesejahteraan dan perlindungan hewan di Indonesia belum terlaksana dengan baik. R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1974) –  menjelaskan tindakan yang masuk ke dalam kejahatan penganiyaan pada hewan, seperti dengan sengaja dan terencana melukai, menyakiti, atau merusak kesehatan hewan; tidak memberikan makanan atau minuman; dan tindakan di luar batas kemanusiaan.

Soesilo secara khusus menjabarkan, tindak kekerasan yang kerap kali diabaikan misalnya mengebiri, memotong ekor dan kuping hewan untuk aksesoris, mengeksploitasi tenaga hewan untuk pentas sirkus dan penghasil uang, serta menggunakan hewan sebagai bahan eksperimen kedokteran di luar batas kelaziman.

 

Penulis: YMA

Link video: https://www.instagram.com/p/CKsgYzIFvL6/?utm_source=ig_web_copy_link


Komentar