Fase Kronis, Lahan Makam Model Tumpang
Satu liang lahat untuk tiga jenazah
JACAPTURE, JAKARTA – Hingga kini, Selasa
(2/2) jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 DKI Jakarta sebanyak 273.333 dan
4.337 orang meninggal dunia. Meningkatnya angka kematian pada pandemi,
berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan untuk pemakaman.
Adapun Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang
menyediakan lahan khusus jenazah Covid-19, yaitu TPU Srengseng Sawah, TPU Tegal
Alur, TPU Bambu Apus, dan TPU Pondok Ranggon. Keempat TPU ini telah penuh dan
opsi pemakaman tumpang tindih menjadi solusi untuk jenazah yang membutuhkan
tempat peristirahatan terakhir.
Berdasarkan data dari Dinas
Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, ada sebanyak 82 TPU yang dikelola pihak
pemerintahan DKI. Namun 68 TPU telah terisi hampir 100% dan hanya menyediakan
pemakaman model tumpang.
TPU selain sebagai tempat
pemakaman, juga berfungsi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana
disebutkan pada Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan
Rakyat) No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Melonjaknya angka
kematian, menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilisator dan
regulator dalam mengupayakan efisiensi serta peningkatan layanan.
Fenomena yang sering
terjadi adalah hampir setiap pengembang kawasan perumahan atau permukiman tidak
menyediakan fasilitas lahan pemakaman sebagai salah satu bentuk kawasan terbuka
dan kewajiban penyediaan fasilitas sosial.
Sebagaimana UU No. 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah kumpulan
rumah sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun di perdesaan, yang
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas publik sebagai realisasi fasilisator
rumah layak huni.
Kesiapan masyarakat
dalam menanggapi makam tumpang ditinjau dari 3 aspek, yaitu pengetahuan, sikap,
dan respon. Ketua Bidang Dakwah dan Masjid PBNU, K.H. Abdul Manan Ghani,
mengatakan pemakaman tumpang tidak menjadi masalah dalam syariat Islam. Manan
menyebut, di Makkah, Arab Saudi, makam tumpang adalah hal lumrah.
"Dalam tradisi
gereja Katolik, sangat dimunginkan (makam tumpang) biasanya karena lahannya
terbatas, tentu saja ada aturan, misal, pemakamannya satu keluarga," ujar
Romo Sridanto Aribowo dari Keuskupan Agung Jakarta.
Penulis: YMA
Komentar
Posting Komentar