Hard News

 Fase Kronis, Lahan Makam Model Tumpang

Satu liang lahat untuk tiga jenazah



JACAPTURE, JAKARTA – Hingga kini, Selasa (2/2) jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 DKI Jakarta sebanyak 273.333 dan 4.337 orang meninggal dunia. Meningkatnya angka kematian pada pandemi, berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan untuk pemakaman.

Adapun Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menyediakan lahan khusus jenazah Covid-19, yaitu TPU Srengseng Sawah, TPU Tegal Alur, TPU Bambu Apus, dan TPU Pondok Ranggon. Keempat TPU ini telah penuh dan opsi pemakaman tumpang tindih menjadi solusi untuk jenazah yang membutuhkan tempat peristirahatan terakhir.

Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta, ada sebanyak 82 TPU yang dikelola pihak pemerintahan DKI. Namun 68 TPU telah terisi hampir 100% dan hanya menyediakan pemakaman model tumpang.

TPU selain sebagai tempat pemakaman, juga berfungsi untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana disebutkan pada Permen PUPR (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat) No.5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. 

Melonjaknya angka kematian, menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilisator dan regulator dalam mengupayakan efisiensi serta peningkatan layanan.

Fenomena yang sering terjadi adalah hampir setiap pengembang kawasan perumahan atau permukiman tidak menyediakan fasilitas lahan pemakaman sebagai salah satu bentuk kawasan terbuka dan kewajiban penyediaan fasilitas sosial.

Sebagaimana UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun di perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas publik sebagai realisasi fasilisator rumah layak huni.

Kesiapan masyarakat dalam menanggapi makam tumpang ditinjau dari 3 aspek, yaitu pengetahuan, sikap, dan respon. Ketua Bidang Dakwah dan Masjid PBNU, K.H. Abdul Manan Ghani, mengatakan pemakaman tumpang tidak menjadi masalah dalam syariat Islam. Manan menyebut, di Makkah, Arab Saudi, makam tumpang adalah hal lumrah.

"Dalam tradisi gereja Katolik, sangat dimunginkan (makam tumpang) biasanya karena lahannya terbatas, tentu saja ada aturan, misal, pemakamannya satu keluarga," ujar Romo Sridanto Aribowo dari Keuskupan Agung Jakarta.

 

 

Penulis: YMA


Komentar